Pelayanan Publik
Kompensasi Pelayanan

Pelayanan Publik adalah layanan terpadu yang disediakan untuk memudahkan akses bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat umum dalam memperoleh layanan administrasi melalui satu pintu. Fasilitas ini diresmikan sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi di Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana (PKPJ), yang bertujuan memberikan layanan publik terbaik.

Dasar hukum pembentukan Pelayanan Publik adalah Pasal 9 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal ini mengizinkan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu untuk mempermudah berbagai bentuk layanan publik. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menjelaskan bahwa sistem pelayanan terpadu adalah pengelolaan pemberian layanan yang dilakukan dalam satu tempat dan dikontrol oleh sistem pengendalian manajemen. Tujuannya adalah mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya layanan

Rekapitulasi Survey Kepuasan

Survey Kepuasan TUK
0
Survey Kepuasan JRA
0
Persyaratan Pelayanan
Baik
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Baik
Waktu Pelayanan
Baik
Biaya/Tarif
Sangat Baik
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Baik
Kompetensi Pelaksana
Baik
Perilaku Pelaksana
Baik
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
Baik
Sarana dan Prasarana
Baik
Persyaratan Pelayanan
Baik
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Baik
Waktu Pelayanan
Baik
Biaya/Tarif
Sangat Baik
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Baik
Kompetensi Pelaksana
Baik
Perilaku Pelaksana
Baik
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
Baik
Sarana dan Prasarana
Baik

Kanal Komunikasi Pelayanan Publik sebagai berikut :

Email :

  • mail.@pkpj.ac.id

Whatsapp

  • Whatsapp PPID (087860996805)

Layanan Informasi dan Pengaduan 

  • Online Internal
  • Online Eksternal LAPOR!
  • Whistle Blowing System