Pelayanan Publik adalah layanan terpadu yang disediakan untuk memudahkan akses bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat umum dalam memperoleh layanan administrasi melalui satu pintu. Fasilitas ini diresmikan sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi di Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana (PKPJ), yang bertujuan memberikan layanan publik terbaik.
Dasar hukum pembentukan Pelayanan Publik adalah Pasal 9 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal ini mengizinkan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu untuk mempermudah berbagai bentuk layanan publik. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menjelaskan bahwa sistem pelayanan terpadu adalah pengelolaan pemberian layanan yang dilakukan dalam satu tempat dan dikontrol oleh sistem pengendalian manajemen. Tujuannya adalah mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya layanan
Jenis Pelayanan Publik :
Kanal Komunikasi Pelayanan Publik sebagai berikut :
Email :
Layanan Informasi dan Pengaduan