Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) merupakan unsur pelaksana akademik Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana di bidang penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Unit kerja ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dengan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, PPPM Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan penelitian ilmiah dan terapan;
  2. Melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat;
  3. Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan publikasi;
  4. Melaksanakan dan mengoodinasikan peningkatan relevansi program penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  5. Melaksanakan dan mengoordinasikan urusan administrasi pusat; dan
  6. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan

Menurut Surat Keputusan Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana Nomor KEP.35/BRSDM-POLTEK.JBR/OT.210/I/2023 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Personalia Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana Tahun Anggaran 2023, struktur organisasi PPPM Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana Tahun 2023 adalah sebagai berikut :