Unit Kesehatan

Unit Kesehatan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dengan dibina oleh Wakil Direktur III. Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, Unit Kesehatan bertugas mengelola prasarana dan sarana, serta pelayanan kesehatan taruna dan pegawai. Tugas Unit Kesehatan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana secara rinci adalah sebagai berikut :

  1. Membuat dan melaksanakan jadwal kegiatan Unit Kesehatan setiap bulan
  2. Membuat formulir kendali kesehatan taruna
  3. Mengajukan UP dokter jaga dan obat setiap bulan
  4. Merealisasikan SPJ dokter jaga dan obat setiap bulan
  5. Memastikan taruna sakit maksimal 5% setiap bulan
  6. Membuat laporan kegiatan kesehatan setiap bulan
  7. Aktif mengajak taruna dalam kegiatan PMI dan sosial kesehatan lainnya
  8. Melaksanakan pembinaan fisik dan mental taruna
  9. Mengajukan kebutuhan obat dan laporan dokter jaga setiap bulan
  10. Membuat SO obat

 

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana Nomor KEP.35/BRSDM-POLTEK.JBR/OT.210/I/2023 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Personalia Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana Tahun Anggaran 2023, struktur organisasi Unit Kesehatan Politeknik Kelautan dan Perkanan Jembrana Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

Foto Nama Jabatan
  Muh. Arkam Azis, S.Pi., M.Si. Kepala Unit Kesehatan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana
  Made Tisna Adhi Barata, S.Pi. Sekretaris Unit Kesehatan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana