Unit Kesehatan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dengan dibina oleh Wakil Direktur III. Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, Unit Kesehatan bertugas mengelola prasarana dan sarana, serta pelayanan kesehatan taruna dan pegawai. Tugas Unit Kesehatan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana secara rinci adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana Nomor KEP.35/BRSDM-POLTEK.JBR/OT.210/I/2023 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Personalia Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana Tahun Anggaran 2023, struktur organisasi Unit Kesehatan Politeknik Kelautan dan Perkanan Jembrana Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
Foto | Nama | Jabatan |
Muh. Arkam Azis, S.Pi., M.Si. | Kepala Unit Kesehatan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana | |
Made Tisna Adhi Barata, S.Pi. | Sekretaris Unit Kesehatan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana |