Unit Perpustakaan

Unit Perpustakaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dengan dibina oleh Wakil Direktur I. Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, Unit Perpustakaan bertugas mengelola kepustakaan serta melayanan pengguna jasa perpustakaan. Tugas Unit Perpustakaan secara rinci adalah sebagai berikut :

  • Pelayanan perpustakaan : memberikan pelayanan perpustakaan yang terdiri dari layanan sirkulasi, layanan ruang baca, pendidikan pemustaka, dan sebagainya.
  • Pengolahan  bahan pustaka : mengolah koleksi agar terorganisir dengan baik, dan dapat dikelompokkan berdasarkan ciri serta isi yang terkandung dalam buku tersebut, meliputi inventarisasi, katalogisasi, klasifikasi, input database, dan shelving.
  • Pengadaan bahan Pustaka : melakukan kegiatan pembelian, tukar menukar, hibah, dan hadiah bahan perpustakaan baik berupa buku, majalah, surat kabar, maupun bahan perpustakaan lainnya.
  • Pendidikan pemustaka : membantu pemustaka mulai dari tahap pencarian informasi sampai pada peminjaman dan pengembalian koleksi atau bahan perpustakaan.
  • Kerjasama antar perpustakaan

Menurut Surat Keputusan Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana Nomor KEP.35/BRSDM-POLTEK.JBR/OT.210/I/2023 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Personalia Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana Tahun Anggaran 2023, struktur organisasi Unit Perpustakaan Politeknik Kelautan dan Perkanan Jembrana Tahun 2023 adalah sebagai berikut :