Unit Teknologi Informatika

Unit Teknologi Informatika Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dengan dibina oleh Wakil Direktur I. Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, Unit Teknologi Informatika bertugas melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna dan pegawai. Tugas Unit Teknologi Informatika secara rinci adalah sebagai berikut :

  1. mengelola layanan teknologi informasi;
  2. mengelola permintaan dan layanan teknologi informasi;
  3. melakukan pengumpulan kebutuhan informasi;
  4. melakukan perancangan layanan akses data;
  5. melakukan validasi kebutuhan informasi;
  6. melakukan instalasi dan konfigurasi database management system;
  7. melakukan backup atau pemulihan data;
  8. mengelola pengguna dan hak akses data;
  9. menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer;
  10. melakukan uji coba sistem jaringan komputer kompleks;
  11. melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer sederhana;
  12. melakukan optimalisasi sistem jaringan;
  13. melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan;
  14. melakukan pemeriksaan kesesuaian antara infrastruktur teknologi informasi dengan spesifikasi teknis;
  15. melakukan pengujian infrastruktur teknologi informasi;
  16. melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi;
  17. melakukan pemasangan infrastruktur teknologi informasi;
  18. melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan infrastruktur teknologi informasi;
  19. menyiapkan peralatan video conference (streaming), monitoring peralatan berupa audio, video, dan perangkat jaringan, sertamengatur layout;
  20. melakukan optimalisasi kinerja infrastruktur teknologi informasi;
  21. melakukan perancangan sistem informasi;
  22. mengembangkan program aplikasi sistem informasi;
  23. melakukan penyiapan data untuk uji coba sistem informasi;
  24. melakukan uji coba sistem informasi;
  25. melakukan deteksi dan/atau perbaikan kerusakan sistem informasi;
  26. melakukan instalasi, upgrade, dan konfigurasi sistem operasi dan/atau aplikasi;
  27. melakukan modifikasi data;
  28. membuat peta tematik rinci;
  29. melakukan editing objek multimedia dengan piranti lunak;
  30. membuat objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;

 

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana Nomor KEP.35/BRSDM-POLTEK.JBR/OT.210/I/2023 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Personalia Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana Tahun Anggaran 2023, struktur organisasi Unit Teknologi Informatika Politeknik Kelautan dan Perkanan Jembrana Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

Foto Nama

Jabatan

  Dwi Siswo Handoko, S.St.Pi. Kepala Unit Teknologi Informatika Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana
  Medal Lintas Perceka, M.Si. Sekretaris Unit Teknologi Informatika Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana
  Made Wahyu Satria Putra, S.Kom. Pengelola Unit Teknologi Informatika Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana